•Pernikahan sering diartikan oleh masyarakat umum dengan ,pertama pernikahan tanpa wali
•Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap absah pernikahan tanpa walia tau hanya memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat
•Kedua pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara
dan inilah faktornya :
dan inilah faktornya :
•Ada karena faktor biaya alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan negara
•Rasa takut melanggar aturan yang melarang pegawai nikah lebih dari satu
•Rasa takut mendapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu nikah siri
•Atau karena pertimbangan-prtimbangan rumit yang memaksa seseorang merahasiakan pernikahanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar